Gojek & Tokopedia Mangkir Sidang Gugatan Merek GoTo Senilai Rp 2,1 T
RIAUMANDIRI.CO - Pihak Gojek & Tokopedia tidak menghadiri sidang pertama terkait gugatan merk GoTo oleh PT Terbit Financial Technology. Sehingga sidang terpaksa ditunda.
"Hari ini sidang pertama dan ditunda hingga Kamis 18 November minggu depan," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021).
Kuasa hukum, Irfan Melayu mengungkapkan PT Terbit Financial Technology merupakan perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce yang memiliki tujuan untuk menghubungkan penjual dan pembeli menggunakan teknologi. Perusahaan sudah berdiri sejak 2004 dan melayani berbagai perusahaan besar mulai dari pengecer, pemasok, sampai penyedia barang.
"Kemudian kami mengembangkan produk baru yang menyangkut khalayak ramai yang luas yaitu GOTO, kami sudah kembangkan lama dan sudah didaftarkan tahun 2020. Kami tidak tahu, kalau Gojek dan Tokopedia ini merger dan tahun 2020 menggunakan merek itu," jelas dia.
Irfan menyebutkan untuk merek GOTO yang dimiliki kliennya memiliki visi untuk go offline to online dengan menggabungkan rantai perdagangan yang mensinergikan online dan offline. Dia menjelaskan merek milik Terbit Financial Technology ini terdaftar di kelas 42 yang ada di sistem klasifikasi merek.
"Kita sudah daftar tahun 2020, nah 2021 aplikasi karya anak bangsa menggunakan merek itu. Atas dasar itulah kami mengalami kerugian," jelas dia.
Jumlah gugatan Rp 2,1 triliun ini karena dalam pengembangan perusahaan ada real cost seperti biaya pemasaran, programmer, software. Terdiri dari Rp 1,8 triliun kerugian material dan Rp 250 miliar kerugian materiil.
"GOTO kami daftar 2020, sekarang kalau ditanya goto pasti orang tahunya punya Gojek dan Tokopedia," tambah dia.
Irfan mengungkapkan karena itulah Terbit Financial Technology menggugat dengan pasal 83 ayat 1 UU merek.